(Aplikasi Eksekusi)
Transparansi dan Keterbukaan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Satu Sentuhan
APEK 2.0 merupakan singkatan dari Aplikasi Pelayanan Eksekusi yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Malang sebagai inovasi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada proses permohonan dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
APEK 2.0 hadir sebagai pengembangan dari aplikasi sebelumnya dengan menghadirkan berbagai fitur baru yang memberikan kemudahan bagi para pihak maupun kuasa hukum dalam memperoleh informasi terkait proses eksekusi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui APEK 2.0, Pengadilan Negeri Malang berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dengan menyediakan akses informasi mengenai tahapan penanganan perkara eksekusi, perkembangan proses penyelesaian, persyaratan administrasi, serta media komunikasi yang lebih efektif antara pengadilan dan para pencari keadilan. Inovasi ini juga mendukung penerapan pelayanan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian layanan di lingkungan Pengadilan Negeri Malang.
Adapun Layanan yang bisa diajukan Dalam APEK diantaranya :
Permohonan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.
Dasar Eksekusi: Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan akta yang memiliki kekuatan eksekutorial
Permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan atau Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Melalui Fiat Eksekusi (Perintah atau Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri agar pihak yg wanprestasi melakukan kewajiban pembayaran
Dasar Eksekusi: Sertifikat Hak Tanggungan atau Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki titel eksekutorial.
Permohonan yang diajukan oleh pemenang lelang dimana obyek lelang tidak diserahkan secara sukarela
Dasar Layanan: Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang.
Pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan eksekusi melalui APEK 2.0 dengan mengisi data serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan yang diajukan.
Petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan data permohonan. Apabila terdapat kekurangan, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sebelum diproses lebih lanjut.
Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan ditelaah oleh pimpinan untuk menentukan disposisi serta memberikan persetujuan pelaksanaan proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan disetujui, pemohon melakukan pembayaran panjar biaya eksekusi sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) melalui metode pembayaran yang telah disediakan pada APEK 2.0.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, Pengadilan Negeri Malang melaksanakan proses eksekusi sesuai jenis permohonan, baik Eksekusi Hasil Putusan (Riil maupun Pembayaran Sejumlah Uang), Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, maupun Permohonan Risalah Lelang.
Eksekusi Telah Selesai Dilaksanakan
Masukan Kode Unik Atau Nomor Perkara, Atau
Scan QR Code Yang Tertera Pada Bukti Pendaftaran Untuk Mempermudah Pemantauan Hasil Verifikasi Berkas Pengajuan Eksekusi Milik Anda